5 Hal yang Dilakukan Ketua RT untuk Mencegah Penyebaran Covid19. Jika kamu berkeliling di beberapa kawasan, khususnya di daerah saya Kel Sei Beduk akan menemukan banyak perbedaan semenjak Covid19 menyerang. Kebetulan kawasan di daerah kami adalah pemukiman rumah sederhana, alias bukan kluster. Jika perumahannya sudah sebagai kawasan kluster, tentunya perumahan tersebut hanya memiliki satu pintu masuk dan akan selalu ada petugas keamanan yang selalu berjaga.
Perbedaan yang cukup mencolok itu tentu tujuan utamanya hanya semakin mempersempit penyebaran si Covid19. Apalagi di bulan Ramadan begini, hawa mudik terasa. Sehingga kemungkinan masuknya orang baru di kawasan pemukiman kita sangat besar.
Nah beberapa hal berikut ini tindakan preventif yang dilakukan perangkat RT untuk melindungi kawasannya:
Daftar Isi
5 Hal yang Dilakukan Ketua RT untuk Mencegah Penyebaran Covid19
1. Membuat Palang Pintu Gerbang
Jika selama ini setiap jalan masuk ke kawasan perumahan bisa siapa saja masuk dan bisa masuk dari mana saja, kali ini tidak. Kawasan pemukiman yang memiliki lebih dari satu pintu masuk atau keluar, kini hanya membuka satu akses pintu masuk dan keluar. Pintu lainnya akan mereka tutup dengan palang portal.
Hal ini memang memungkinan sulitnya warga lain masuk ke kawasan kita apalagi menggunakan kendaraan bermotor.
2. Memasang Poster Pada Pintu Masuk
Poster tersebut berisi anjuran untuk menggunakan masker dalam kawasan pemukiman. Poster juga dilengkapi dengan foto model dengan menggunakan masker. Jadi jika nggak sempat membaca apa yang tertulis di dalam poster setidaknya gambar sudah mewakili isinya.
Baca Juga :
- Penyebab Ginjal Bermasalah, Cari Tahu Agar Tetap Sehat
- Cara Mengatasi Rambut Mengembang Secara Alami
- Cerita Alergi Keluarga Kecilku
3. Meniadakan Segala Kegiatan Bersama
Biasanya di kawasan saya di adakan kegiatan bersama setiap sekali per dua minggu. Kegiatan itu seperti gotong royong, pengajian rutin taklim, kegiatan PKK. tetapi semenjak Covid 19 menyerang, kegiatan ini tidak mendapatkan izin dari perangkat RT.
4. Peraturan Isolasi Mandiri Bagi Penduduk baru
Bagi pendatang ataupun penduduk baru yang hendak bermukim, harus lapor ke ketua RT dan melakukan isolasi mandiri. Hal ini untuk mengetahui apakah pendatang atau penduduk baru tersebut membwa virus Covid19. karena virus ini memang memerlukan waktu kurang lebih 14 hari mengetahui gejalanya.
5. Penyemprotan Desinfektan Di Kawasan Perumahan
Perangkat RT melakukan penyemprotan desinfektan ke masing-masing rumah penduduk. Ini juga salah satu langkah untuk membunuh virus19.
Semoga 5 tindakan preventif diatas benar-benar cukup efektif untuk mencegah mennyebarnya virus Covid19. Sehingga dengan itu Covid19 segera musnah dari bumi ini.(end)
#Day7
#BPNNRmadan2020
#BPN30DayRamadanBlogChallenge